Airport Tax Soetta Naik Mulai 1 Maret 2018

Hi travelers, jangan heran ya jika nanti Airport tax pesawat harganya naik dari pada biasanya. Hal ini karena mulai pertanggal 1 Maret 2018 , akan ada kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau yang lebih dikenal dengan nama Passengger Service Charge (PSC) oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Dimana tarif PSC atau Airport tax ini untuk penerbangan domestik yang ada di terminal 1 yang sebelumnya RP 50.000,- akan menjadi  Rp 65.000,- Sedangkan untuk tarif PSC yang ada di terminal 2 pada sebelumnya Rp 65.000,- akan menjadi Rp 85.000,- per penumpang, bahwa ada selisih kenaikan sebesar Rp 15.000,-

Bagaimana dengan tarif tiket pesawat dari maskapai yang beroperasi di dua terminal itu?

Menurut kabar dari Lion Air Group Ramaditya Handoko sebagai Corporate Communication Lion Air Group memaparkan bahwa maskapai Lion Group akan ikut menaikan tarif tiket, mengikuti kenaikan tarif PSC. Misalnya nih, tarif penerbangan ke Yogyakarta pada harga biasanya sebesar Rp 500.000,- akan naik menjadi Rp 515.000,- yang disesuaikan dengan kenaikan PSC sebesar Rp 15.000,-

Sedangkan untuk maskapai Sriwijaya Air yang di konfirmasi oleh Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Agus Sujono mengatakan bahwa Sriwijaya tidak akan menaikan harga tiket pesawat.

Airport tax

Nah, jangan khawatir dulu travelers akan kenaikan PSC atau Airport tax yang ada di bandara Soetta karena traveler masih bisa menghemat bujet traveling dengan cari tiket pesawat promo murah di Airpaz. Kalau ingin bujet traveling semakin irit saat traveling, bisa gunakan Airpaz.

Baca juga: Traveling Murah Ke Luar Negeri Dengan Budget Dibawah 5 Juta

promo-Airpaz

Share with us