Ketahui Biaya Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati!

Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap ingin berkunjung ke “negara orang”. Kamu tidak akan dapat mengakses suatu negara tanpa memiliki paspor di tanganmu. Oleh sebab itu sebelum memutuskan untuk liburan ke luar negeri, pastika paspor benar-benar aman. Jika ternyata masa berlakunya telah habis (alias mati), segera lakukan proses perpanjangannya. Lalu berapa budget yang harus disiapkan untuk melalukukan perpanjangan paspor yang sudah mati tersebut?

Taksiran Biaya Perpanjangan Paspor yang sudah Mati

Memiliki paspor yang telah habis masa aktifnya atau telah mati, tentu akan menjadi beban ketika ingin liburan ke suatu negara. Lalu bagaiamana mengatasinya? Tenang, paspormu yang mati itu dapat Kamu perpanjang kembali, sehingga Kamu tetap mampu melakukan perjalanan liburan sesuai dengan rencanamu. Terkait perpanjang paspor yang telah mati, Kamu dapat memperhatikan informasi taksiran biaya yang dibutuhkan berikut ini.

1. Biaya Perpanjangan Paspor Biasa

Biaya Perpanjangan Paspor yang sudah Mati - Biaya Perpanjangan Paspor Biasa

Paspor biasa sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu paspor biasa yang memiliki 48 halaman dan paspor 24 halaman. Masing-masing jenis paspor biasa ini memiliki biaya yang berbeda antar satu sama lainnya.

a. Paspor Biasa 48 Halaman

Jika ingin melakukan perpanjangan paspor ini, maka biaya yang harus Kamu siapakan adalah 300 ribu-an. Sementara jika paspor hilang atau rusak, maka biaya yang dibebankan untuk menerbitkannya kembali berkisar dari 300 ribu hingga 600 ribu, tergantung penyebab kerusakan atau hilangnya paspor tersebut.

b. Paspor Biasa 24 Halaman

Jenis paspor berikutnya adalah paspor biasa dengan 24 halaman. Pasor ini memiliki biaya perpanjangan sedikit lebih murah dari jenis paspor sebelumnya, yaitu sekitar 100 ribu-an. Namun jika ternyata paspor hilang atau rusak karena alasan kelalaian atau bencana alam, maka budget yang harus disiapkan untuk mengurusnya kembali berkisar antara 100 hingga 200 ribu rupiah.

Baca juga: Ini Cara Mengurus Paspor Beda Domisili!

2. Biaya Perpanjangan Paspor Elektronik (e-Paspor)

Biaya Perpanjangan Paspor Elektronik

Tidak hanya melayani pengurusan perpanjangan paspor biasa, pihak imigrasi juga melayani perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor. Sama seperti paspor biasa, e-paspor juga memiliki dua jenis, yaitu sebagai berikut.

a. e-Paspor 48 Halaman

Pengurusan perpanjangan e-paspor yang telah mati memerlukan biaya lebih kurang 600 ribu rupiah. Sementara jika Kamu ingin mengganti paspormu dengan alasan kehilangan maupun rusak, maka biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali e-paspor tersebut adalah 600 ribu hingga 800 ribu rupiah.

b. e-Paspor 24 Halaman

Jika paspor yang akan diperpanjang berbentuk e-paspor dengan 24 halaman, maka biaya yang dibebankan adalah 350 ribu rupiah. Bagaimana jika e-paspor hilang? Maka untuk menggantinya Kamu harus menyediakan budget sekitar 350 ribu hingga 400 ribu rupiah.

Secara keseluruhan biaya perpanjangan e-paspor yang telah mati, memang cukup mahal dibandingkan paspor biasa. Proses pembayaran biaya perpanjangan ini dapat Kamu lakukan melaui bank, meliputi BRI, BCA, Mandiri dan BNI. Tentunya sebelum itu Kamu harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu. Umumnya paspor akan selesai diterbitkan kembali dalam kurun waktu 3 hari kerja.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan Paspor Terbaru 2019!

Sudah jelas bukan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus paspor yang telah mati. Bagi Kamu yang ingin mencari tiket pesawat, Kamu dapat mengunjungi Airpaz. Di sana ada beragam penawaran tiket pesawat dengan harga yang variatif. Selain itu Airpaz juga memiliki kerjasama dengan beberapa maskapai penerbangan seperti Malindo Air, Air Asia, Sriwijaya Air dan juga Garuda Indonesia. Tunggu apalagi, yuk intip-intip tiketnya sekarang juga.

Tiket pesawat promo hari ini 1 1 4
Share with us