Ingin Bawa Oleh-Oleh Dari Luar Negeri? Berikut Aturan Bea Masuknya

Berlibur atau jalan-jalan ke luar negeri tentu menjadi impian banyak orang. Sebab dengan begitu kita dapat mengetahui bagaimana kehidupan orang di luar negeri yang selama barangkali hanya terdengar kabarnya saja. Selain menikmati keindahan dari kota-kota yang ada di luar negeri, aktivitas berburu oleh-oleh juga tidak luput dilakukan. Beberapa barang dipilih untuk dibeli sebagai buah tangan dan kenang-kenangan dari tempat yang dikunjungi. Namun perlu Kamu ketahui membawa barang oleh-oleh dari luar negeri ini ada aturannya hingga dapat masuk ke Indonesia. Penasaran, berikut informasi selengkapnya.

Bea Masuk Merupakan Pajak Bagi Barang-Barang dari Luar Negeri

Bea Masuk - Pajak Bagi Barang-Barang dari Luar Negeri

Pertama, Kamu harus tahu bahwa bea masuk merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dari luar negeri. Maksudnya ketika seorang warga negara Indonesia membawa suatu barang dari luar negeri masuk ke dalam negeri, maka akan ada pajak (bea masuk) yang harus dibayarkan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang serta sebagai upaya menjaga stabilitas produk dalam negeri.

Benda dengan Nilai Maks 6,7 Juta ($ 500) Bebas dari Bea Masuk

Bea Masuk - Benda dengan Nilai Maks 6,7 Juta

Apakah semua barang dari luar negeri dikenakan bea masuk? Jawabannya tidak. Barang atau benda yang dikenakan pajak ini merupakan benda yang melewati ambang batas ketentua nilai barang. Bea Cukai menetapkan ambang batas maksimal bagi suatu barang dengan nilai 6,7 juta atau setara dengan $ 500. Hal ini berarti ketika barang yang Kamu bawa melewati dari ambang batas tersebut, maka Kamu akan dikenakan bea masuk. Namun jika ternyata barang belum melewati atau setara dengan nilai maksimal tersebut, maka Kamu tidak akan dipungut pajak atas barang yang dibawa.

Besar Bea Masuk yang Harus Dibayar Dihitung Berdasarkan Selisih dari Harga Barang

Bea Masuk - Bea Masuk yang Harus Dibayar Dihitung Berdasarkan Selisih dari Harga Barang

Jika ternyata barang yang Kamu bayar memiliki nilai di atas ambang batas maksimal, lantas berapa besarnya biaya yang harus dibayarkan? Harus Kamu ketahui besaran bea masuk dihitung berdasarkan selisih dari harga barang yang dibawa. Semakin besar nominal selisihnya maka akan semakin besar pula bea masuk yang harus dibayarkan. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia.

Bagaimana cukup jelas sekarang perihal aturan bea masuk produk dari luar negeri? Hal penting yang harus Kamu ketahui lainnya adalah aturan banyak barang yang diperbolehkan di bawa masuk ke Indonesia. Apa saja itu? Simak informasinya berikut.

Read More : Ingin Jastip? Pahami Aturan Terbarunya!

Pertama, jika barang merupakan produk minuman beralkohol, maka hanya diperbolehkan membawa sebanyak 1 Liter atau 1 botol. Oleh sebab itu tidak heran jika penumpang pesawat yang baru saja tiba di bandara dan ketahuan membawa minuman beralkohol dalam jumlah banyak akan diproses oleh pihak bea cukai. Selanjutnya jika berbentuk pakaian, Kamu hanya diperbolehkan membawa 10 helai. Jadi Kamu harus mensiasati dengan baik jika ingin membawa oleh-oleh berupa pakaian bagi orang-orang yang dicinta. Terakhir, apabila ternyata jika barang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, maka barang yang boleh berjumlah 3 pcs.

Bagi Kamu yang berencana jalan-jalan ke luar negeri dalam waktu dekat, maka Kamu dapat menghubungi Airpaz. Airpaz akan membantumu untuk mendapatkan tiket pesawat dengan harga terbaik. Bahkan Kamu juga berkesempatan untuk mendapatkan promo tiket pesawat dari Airpaz. Segera hubungi Airpaz untuk melakukan pemesanan tiket pesawat sebelum kehabisan.

tiket-pesawat-promo-hari-ini
Share with us