Istilah Jastip memang cukup populer beberapa tahun belakangan ini. Jastip pada dasarnya merupakan sebuah jasa yang ditawarkan kepada orang-orang yang membutuhkan suatu barang namun tidak sempat untuk membelinya langsung. Biasanya jasa ini lebih banyak dimanfaatkan untuk membeli barang dari luar negeri. Apakah Kamu juga pelaku jastip? Jika iya, coba simak informasi terbaru seputar aturan jastip berikut ini.
Realita Jastip Selama Ini
Barangkali selama ini jasa titip memberikan solusi jitu bagi orang-orang yang ingin mendapatkan suatu barang, namun tidak bisa membelinya langsung ke toko tempat barang itu di jual. Beberapa waktu belakangan, jastip lebih populer digunakan untuk membeli barang dari luar negeri. Tentunya hal ini membuka ladang bisnis tersendiri bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Barang yang dititipkan melalui jasa titip pun sangat beragam, mulai dari pakaian, tas, sepatu, handphone, cendramata atau souvenir, hingga makanan ringan khas dari suatu negara. Bahkan tidak jarang pula jasa titip juga mendapatkan orderan barang-barang branded. Lantas bagaimana proses pembawaan barang dari luar negeri masuk ke Indonesia?
Selama ini, para pelaku jasa titip menjadikan barang titipan tersebut sebagai barang bawaan pribadi mereka. Alhasil mereka pun tidak akan dikenakan bea cukai maupun pajak yang berkaitan dengan barang impor dari luar negeri. Selain itu, ada pula yang menggunakan jasa pihak ketiga (kurir) untuk membawakan barang titipan itu sampai ke pemiliknya. Lantas bagaimana dengan aturan terbaru jasa titip sekarang?
4 Fakta Aturan Terbaru Jastip
Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah mulai sadar terhadap pergerakan bidang jasa titip ini. Akhirnya melalui instansi terkait, pemerintah mengeluarkan sebuah aturan baru bagi jasa titip. Berikut 4 fakta seputar aturan jastip terbaru yang harus Kamu ketahui.
1. Dasar Hukum
Aturan terbaru seputar jasa titip ini dikeluarkan berdasarkan dasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Ada dua dasar hukum yang digunakan, yaitu Undang-Undang no. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan PMK 203/PMK.04/2017 yang mengatur ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang.
2. Barang Jastip Digolong Bukan Barang Pribadi
Barang pribadi adalah barang yang dibawa dari Indonesia dan barang yang dibeli untuk keperluan pribadi. Sementara barang titipan (jasa titip) digolongkan bukan barang pribadi. Tentunya pihak bea cukai memiliki kriteria tersendiri dalam hal ini.
3. Jastip Harus Memiliki Dokumen PIBK – BC 2.1
Aturan terbaru ini menegaskan bahwa barang jasa titip merupakan bukan barang pribadi, namun tergolong barang dagangan. Oleh sebab itu, pemilik jasa harus melampirkan dokumen PIBK – BC. 21 untuk dapat membawa barang tersebut masuk ke Indonesia.
4. Dikenakan Tarif Pajak
Tidak hanya harus melampirkan dokumen khusus, barang jasa titip juga akan dikenakan tarif pajak yaitu PPH dan PPN. Selain itu, barang jastip juga akan dikenakan tarif BM sesuai dengan ketentuan BTKI 2017.
Apabila melihat fakta-fakta di atas, maka sebetulnya aturan baru ini merupakan upaya penertiban barang luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jasa titip. Tentunya penertiban ini dapat memberikan dampak positif bagi income negara dari sisi penerapan bea cukai. Aturan ini juga tidak melarang bagi Kamu yang ingin menjalankan jasa titip barang tersebut. Namun penting untuk Kamu ketahui bahwa setiap barang yang dibawa melalui jastip akan ada pajaknya tersendiri.
Selesai dengan urusan jastip, maka selanjutnya Kamu dapat mengintip informasi tiket pesawat melalui airpaz.com. Tiket pesawat yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari tiket Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, AirAsia, Citilink dan masih banyak lagi. Proses pemesanan mudah dan harga murah, menjadikan airpaz banyak digunakan oleh orang-orang untuk mendapatkan tiket pesawat terbaiknya.