Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas dari setiap maskapai dan ketentuan penerbangan juga berbeda-beda. Ada beberapa penumpang yang membutuhkan pelayanan khusus, seperti penumpang bayi, penumpang lansia, penumpang dengan disabilitas tertentu, serta penumpang yang sedang hamil. Nah kali ini kami akan membahas tentang penumpang yang sedang hamil, Bagaimana sih penerbangan yang nyaman bagi ibu hamil? Selain pelayanan khusus, diberlakukan juga peraturan (kebijakan) khusus yang harus di taati.
Ketentuan Penerbangan Bagi Ibu Hamil
Kebijakan dari setiap maskapai bagi Ibu hamil berbeda-beda, sebaiknya perhatikan beberapa ketentuan berikut ini demi kenyamanan dan keselamatan Ibu hamil:
Lion Grup (Lion Air, Wings Air, Malindo, dan Batik Air)
Traveler harus menandatangani Form Of Indemnity (FOI) yang menyatakan bahwa Traveler membebaskan maskapai dari pertangungjawaban atas hal-hal yang tak diinginkan selama penerbangan. Sedangkan apabila usia kehamilan Traveler di atas 28 minggu, Traveler harus menyertakan surat keterangan medis yang mengatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk dapat melakukan penerbangan.
Garuda Indonesia
Apabila Traveler memang baru pertama kali mengalami kehamilan, Traveler diperbolehkan terbang sampai usia kehamilan Traveler telah mencapai 32 minggu. Sedangkan mulai dari kehamilan kedua, Traveler sudah tidak diperbolehkan melakukan penerbangan apabila usia kehamilan Traveler sudah mencapai 32 minggu. Traveler juga harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF).
Sriwijaya Air dan Nam Air
Untuk Traveler dengan batas kehamilan32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter, selain itu Traveler juga harus mengisi surat pernyataan yang disediakan di bandara maupun kantor cabang Sriwijaya Air. Surat pernyatan itu berisikan bahwa Sriwijaya bebas dari pertanggungjawaban atas hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Baca Juga: Terungkap! 8 Strategi Mencari Tiket Pesawat Murah Promo
Air Asia & Citilink
Untuk Traveler yang usia kehamilannya mencapai 0-27 minggu, harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas ketika melakukan check-in. Isi surat itu adalah Air Asia bebas dari petanggungjawaban atas hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Apabila usia kehamilanya mencapai 28-34 minggu, Traveler harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas serta menyertakan surat keterangan dari medis. Tanggal yang tercantum dari surat keterangan medis ini tidak boleh melebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
Sedangkan untuk usia kehamilannya mencapai 35 minggu, tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan.
Jetstar
Apabila kehamilan Traveler tidak mengalami masalah dan mencapai 28 minggu, Traveler tidak perlu membawa perlengkapan medis apapun. Namun apabila kehamilan Traveler sedang mengalami masalah atau komplikasi, Traveler harus menyertakan surat keterangan medis dari dokter.
Apabila kehamilan berusia lebih dari 28 mingu, Traveler harus menyertakan surat keterangan medis dari dokter yang tanggal tertulisnya tidak lebih dari 10 hari sebelum keberangkatan.
Apabila Traveler melakukan penerbangan kurang dari 4 jam, kehamilannya tunggal, maka sampai usia kehamilanya mencapai akhir minggu ke-26 Traveler diijinkan untuk melakukan penerbangan. Apabila kehamilannya kembar, maka sampai usia kehamilannya mencapai akhir minggu ke-32 Traveler diizinkan untuk melakukan penerbangan.
Untuk Jetstar Pacific (BL), apabila usia kehamilannya mencapai 36 minggu bahkan lebih, maka Traveler tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.
Demikianlah beberapa aturan berbeda dari tiap-tiap maskapai. Nah, apabila Traveler yang sedang hamil ingin melakukan penerbangan dengan menggunakan salah satu dari maskapai ini, Lebih baik mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memenuhi peraturan-peraturan di atas. Ga perlu takut untuk melakukan penerbangan pada masa-masa awal kehamilan, yuk cek tiket pesawat termurah di Airpaz.com.
Happy Traveling !