Paspor Hilang? Jangan Panik, Ikuti Panduan Mudah Mengurus Paspor Hilang

Kehilangan paspor tentu akan menjadi kabar buruk yang tidak diinginkan siapa pun, terlebih ketika kamu telah merencanakan perjalan ke luar negeri. Selain menjadi penghambat untuk bepergian ke luar negeri, kehilang paspor juga dapat menimbulkan kerugian. Biasa saja ada oknum yang menemukan paspor kamu dan menyalahgunakan paspor tersebut. Lantas apa yang harus dilakukan ketika paspor benar-benar hilang? Tenang, kamu dapat menyimak cara mengurus paspor hilang berikut ini.

Mengurus Paspor Hilang dalam 4 Langkah Mudah

Paspor sejatinya menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki seorang WNI ketika berangkat ke luar negeri. Tanpa kepemilikan paspor, maka Kamu tidak akan diizinkan untuk masuk ke negara tujuan dengan alasan apa pun. Oleh sebab itu pastikan bahwa paspor yang dimiliki benar-benar tersimpan dengan aman. Jika memang ternyata hilang, maka segera lakukan beberapa hal berikut.

1. Buat Laporan Kehilangan Paspor Ke Kantor Polisi

mengurus paspor hilang - laporan kehilangan paspor

Langkah pertama yang dapat Kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan paspor ke kantor polisi terdekat. Ketika paspor benar-benar hilang, segeralah melapor ke kantor polisi yang ada di wilayahmu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Langkah-Langkah Membuat Paspor Online

2. Buat BAP di Kantor Imigrasi

Buat BAP di Kantor Imigrasi

Selanjutnya kunjungi kantor imigrasi indonesia yang ada di kotamu. Laporkan kepada petugas yang berjaga bahwa Kamu ingin mengurus paspor yang hilang. Petugas akan mengarahkanmu untuk mengambil nomor antrean pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ikuti prosedur pembuatan BAP ini sesuai dengan arahan dari petugas imigrasi. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa persyaratan administrasi berupa KTP, Akte Kelahiran, KK, Surat Kehilangan dari Kepolisian, serta salinan dari paspormu yang hilang.

3. Kunjungi Kantor KEMENKUMHAM

Kunjungi Kantor KEMENKUMHAM

Jika Kamu telah selesai melakukan proses pembuatan BAP di kantor imigrasi, maka langkah selanjutnya Kamu dapat mengunjungi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Ketika mengujungi kantor KEMENKUMHAM ini jangan lupa membawa semua berkas yang diperlukan, termasuk laporan BAP dari imigrasi tadi. Ajukan pengurusan paspor hilang ke petugas KEMENKUMHAM dengan melampirkan berkas-berkas tadi. Jika berkas telah diverifikasi dan disetujui, maka Kamu akan menerima surat resmi untuk proses pembuatan paspor baru.

4. Buat Paspor Baru di Kantor Imigrasi

Buat Paspor Baru

Selesai dengan tiga langkah tadi, Kamu dapat melanjutkan proses pengurusan paspor hilang dengan membuat paspor baru. Pada tahap Kamu harus menyediakan budget untuk pembuatan paspor baru dan juga membayar denda atas kehilangan paspormu. Umumnya denda yang diberikan berkisar lebih kurang Rp. 300.000. Bayar terlebih denda dan biaya pembuatan paspor baru sesuai prosedurnya. Setelah itu ikuti proses pengambilan foto dan sesi wawancara untuk penerbitan paspor baru.

Demikianlah cara pengurusan paspor hilang yang dapat Kamu ketahui. Lalu bagaimana jika paspor hilang saat Kamu berada di luar negeri? Pertama, buat laporan kehilangan paspor di kantor kepolisian yang dekat dengan penginapanmu. Setelah itu datang ke Kedubes RI yang ada di negara Kamu kunjungi. Laporkan kepada petugas yang berjaga bahwa Kamu telah kehilangan paspor. Selanjutnya ikuti prosedur sesuai arahan dari petugas Kedubes RI tersebut. Biasanya pihak Kedubes akan memberikanmu SPLP sebagai ganti paspor sementara.

Baca juga: Ini Cara Mengurus Paspor Beda Domisili!

Selesai dengan urusan paspor hilang, maka Kamu dapat kembali fokus dengan rencana perjalananmu. Jika memang belum memiliki tiket pesawat, maka Kamu dapat mengunjungi Airpaz. Airpaz merupakan agen tiket pesawat murah yang memiliki kerja sama dengan beberapa maskapai seperti Air Asia, Malindo Air, Garuda Indonesia dan masih banyak lagi. Segera kunjungi websitenya dan booking tiketmu sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah direncanakan.

cheapest-flight-ticket-booking

Share with us